BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bidan
merupakan suatu profesi yang mana dalam setiap asuhan dan tindakan yang
dilakukan memiliki sebuah tanggung jawab yang besar. Apabila seorang bidan
melakukan suatu kesalahan yang dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi dan
hukuman yang telah ditetapkan oleh pemenkes.
Dalam
melakukan tindakan–tindakan tersebut, selain melakukan sesuai dengan standar
bidan juga harus memperhatikan norma, etika profesi, kode etik profesi dan
hukum profesi dalam setiap tindakannya.
B. Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas etika profesi dalam
kebidanan serta menambah wawasan mengenai permenkes tentang praktek
bidan.
C. Manfaat Penulisan
Manfaat
dari pembuatan makalah ini adalah memberikan informasi mengenai peraturan
mentri kesehatan tentang praktek bidan.
BAB II
PEMBAHASAN
LAPORAN DAN REGISTRASI
Pencatatan dan pelaporan
Kepmenkes RI NO.
1464/Menkes/X2010
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010
tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan pada bab VI pasal 20 mengenai
pencatatan dan pelaporan. Yang mana bunyi pasal tersebul ialah :
Pasal 20
1)
Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai
dengan pelayanan yang diberikan.
2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kePuskesmas wilayah
tempat praktik.
3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang
bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepmenkes RI NO. 900/Menkes/2002
sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepmenkes RI NO.900/MENKES/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan pada bab VI pasal 27 mengenai pencatatan
dan pelaporan, yang mana bunyi pasal tersebul ialah :
Pasal 27
1)
Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencacatan dan pelaporan sesuai
dengan pelayanan yang diberikan.
2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan ke puskesmas dan tembusan keepala dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat
3)
Pencatatan dan peaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
Pembimbingan dan Pengaw
Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010
Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek
bidan pada Bab V pasal 20 sampai pasal 24 mengenaipembimbingan dan pengawasan.
Yang mana bunyi pasal tersebul ialah :
Pasal 20
1) Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan
organisasi profesi.
2) Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pasal 21
1)
Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikut sertakan Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan
asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan
pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
3)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota harus melaksanakan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan praktik bidan.
4)
Dalam pelaksanaa ntugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri
dan bidan di desa serta menetapkan dokter puskesmas terdekat untuk
pelaksanaan tugas supervise terhadap bidan di wilayah tersebut.
Pasal 22
1) Pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang
berhenti bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal 23
1)
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota
dapat memberikan tindakan administrative kepada bidan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturanini.
2)
Tindakan administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Teguran lisan;
b.
Teguran tertulis;
c.
pencabutan SIKB / SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun ; atau
d.
pencabutan SIKB / SIPB selamanya.
Pasal 24
1)
Pemerintah daerah kabupaten / kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin / STR kepada kepala dinas kesehatan privinsi / majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) terhadapbidan yang melakukan praktik tanpa memiliki
SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (1) dan (2).
2)
Pemerintah daerah kabupaten / kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan,
teguran sementara / tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.
Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
Kepmenkes RI NO.
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab VIII pasal
31 sampai pasal 41 mengenai pembimbingan dan pengawasan. Yang mana bunyi pasal
tersebul ialah :
Pasal 31
1) Bidan wajib mengumpulkan sejumlah angka
kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
3) Jenis
dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
4) Organisasi
profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya
untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
Pasal 32
Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik dan
yang berhenti melakukan praktik pada saran kesehatannya kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal 33
1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan/atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang
melakukan praktik
diwilayahnya.
2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui pemantauan yang hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangnya
1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Pasal 34
Selama menjalankan praktik seorang Bidan wajib mentaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
1) Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
a. Menjalankan praktik apabila tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik.
b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
2) Bagi bidan yang memberikan pertolongan
dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan
dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
Pasal 36
1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap Keputusan ini.
2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak
3(tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPB
Bidan yang bersangkutan.
Pasal 37
Sebelum Keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan
Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
1)
Keputusan pencabutan SIPB disampaikan kepada bidan yang bersangkutan dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan
ditetapkan.
2)
Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan
SIPB.
3)
Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat
belas) hari setelah Keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat
belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan tersebut dinyatakan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
4)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan ditingkat pertama dan terakhir semua
keberatan mengenai pencabutan SIPB.
5)
Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh,
Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa
tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48 Undang undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 39
Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan
tembusan kepada organisasi profesi setempat.
Pasal 40
1)
Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional Menteri Kesehatan dan/atau
atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara
SIPB bidan yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
2)
Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Keputusan ini.
Pasal 41
1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membentuk Tim/Panitia yang bertugas
melakukan pemantauan pelaksanaan praktik bidan di wilayahnya.
2) Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unsur pemerintah, Ikatan
Bidan Indonesia dan profesi kesehatan terkait lainnya.
Ketentuan Pidana Praktik Bidan
Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
Kepmenkes
RI NO. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab IX
pasal 42 sampai pasal 44 mengenai ketentuan pidana, yang mana bunyi pasal
tersebul ialah :
Pasal 42
Bidan
yang dengan sengaja :
a. melakukan praktik kebidanan
tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b. melakukan praktik kebidanan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
c. melakukan praktik kebidanan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 43
Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin
praktik, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44
1. Dengan tidak mengurangi sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa
teguran lisan, teguran tertulis sampai
dengan pencabutan izin.
2. Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
|
No. 501, 2010
|
KEMENTERIAN KESEHATAN. Praktik Bidan.
Penyelenggaraan.
|
PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a.bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal
23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu
mengatur Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
b.bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan
bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
yang merata, perlu merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
2.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
3.Surat Tanda Registrasi, selanjutnya
disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada
tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
4.Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya
disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah
memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
5.Surat Izin Praktik Bidan, selanjutnya
disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah
memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
6.Standar adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar
pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
7.Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
8.Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
8.Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
PERIZINAN
Pasal 2
(1)Bidan dapat menjalankan praktik mandiri
dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)Bidan yang menjalankan praktik mandiri
harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.
Pasal 3
(1)Setiap bidan yang bekerja di fasilitas
pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
(2)Setiap bidan yang menjalankan praktik
mandiri wajib memiliki SIPB.
(3)SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
(1)Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a.fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
b.surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
b.surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.surat pernyataan memiliki tempat kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
d.pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.rekomendasi dari kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
f.rekomendasi dari organisasi profesi.
(2)Kewajiban memiliki STR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau
proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku
sebagai STR.
(4)Contoh surat permohonan memperoleh
SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
(5)Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
(6)Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1)SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota.
(2)Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas
kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
(3)Permohonan SIKB/SIPB yang disetujui atau
ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas
kesehatan kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja
paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 7
(1)SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku
dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
(2)Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan
melampirkan:
a.fotokopi SIKB/SIPB yang lama;
b.fotokopi STR;
c.surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
d.pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
b.fotokopi STR;
c.surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
d.pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.rekomendasi dari kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf e; dan
f.rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
a.tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
b.masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.
a.tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
b.masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
a.pelayanan kesehatan ibu;
b.pelayanan kesehatan anak; dan
c.pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
a.pelayanan kesehatan ibu;
b.pelayanan kesehatan anak; dan
c.pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
(1)Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa
persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2)Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pelayanan konseling pada masa pra hamil;
b.pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
c.pelayanan persalinan normal;
d.pelayanan ibu nifas normal;
e.pelayanan ibu menyusui; dan
f.pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
b.pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
c.pelayanan persalinan normal;
d.pelayanan ibu nifas normal;
e.pelayanan ibu menyusui; dan
f.pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3)Bidan dalam memberikan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a.episiotomi;
b.penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
c.penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
e.pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
b.penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
c.penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
e.pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
f.fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini
dan promosi air susu ibu eksklusif;
g.pemberian uterotonika pada manajemen aktif
kala tiga dan postpartum;
h.penyuluhan dan konseling;
i.bimbingan pada kelompok ibu hamil;
j.pemberian surat keterangan kematian; dan
k.pemberian surat keterangan cuti bersalin.
h.penyuluhan dan konseling;
i.bimbingan pada kelompok ibu hamil;
j.pemberian surat keterangan kematian; dan
k.pemberian surat keterangan cuti bersalin.
Pasal 11
(1)Pelayanan kesehatan anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak
balita, dan anak pra sekolah.
(2)Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a.melakukan asuhan bayi baru lahir normal
termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi
Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan
perawatan tali pusat;
b.penanganan hipotermi pada bayi baru lahir
dan segera merujuk;
c.penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
e.pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
f.pemberian konseling dan penyuluhan;
g.pemberian surat keterangan kelahiran; dan
h.pemberian surat keterangan kematian.
c.penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d.pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
e.pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
f.pemberian konseling dan penyuluhan;
g.pemberian surat keterangan kelahiran; dan
h.pemberian surat keterangan kematian.
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c, berwenang untuk:
a.memberikan penyuluhan dan konseling
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
b.memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Pasal 13
(1)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Bidan yang menjalankan program
Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
a.pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat
kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
b.asuhan antenatal terintegrasi dengan
intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;
c.penanganan bayi dan anak balita sakit
sesuai pedoman yang ditetapkan;
d.melakukan pembinaan peran serta masyarakat
di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan
lingkungan;
e.pemantauan tumbuh kembang bayi, anak
balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
f.melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
g.melaksanakan deteksi dini, merujuk dan
memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian
kondom, dan penyakit lainnya;
h.pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi; dan
i.pelayanan kesehatan lain yang merupakan
program Pemerintah.
(2)Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit,
asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan
pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular
Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan
yang dilatih untuk itu.
Pasal 14
(1)Bagi bidan yang menjalankan praktik di
daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)Daerah yang tidak memiliki dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang
ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3)Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku.
Pasal 15
(1)Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program
Pemerintah.
(2)Bidan praktik mandiri yang ditugaskan
sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
(1)Pada daerah yang belum memiliki dokter,
Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan
minimal Diploma III Kebidanan.
(2)Apabila tidak terdapat tenaga bidan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3)Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan
pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal 17
(1)Bidan dalam menjalankan praktik mandiri
harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki tempat praktik, ruangan praktik
dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang
pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan
lingkungan sehat;
b.menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur
untuk persalinan; dan
c.memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)Ketentuan persyaratan tempat praktik dan
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 18
(1)Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan
berkewajiban untuk:
a.menghormati hak pasien;
b.memberikan informasi tentang masalah
kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
c.merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau
tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
d.meminta persetujuan tindakan yang akan
dilakukan;
e.menyimpan rahasia pasien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan;
f.melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan
pelayanan lainnya secara sistematis;
g.mematuhi standar; dan
h.melakukan pencatatan dan pelaporan
penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
(2)Bidan dalam menjalankan praktik/kerja
senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan
harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan
mempunyai hak:
a.memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
b.memperoleh informasi yang lengkap dan benar
dari pasien dan/atau keluarganya;
c.melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan
standar; dan
d.menerima imbalan jasa profesi.
d.menerima imbalan jasa profesi.
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
(1)Dalam melakukan tugasnya bidan wajib
melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
(2)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
(3)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1)Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan
mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan
Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang
bersangkutan.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan
pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat
menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(3)Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan praktik bidan.
(4)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat
pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter
puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap bidan di wilayah
tersebut.
Pasal 22
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan
bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal 23
(1)Dalam rangka pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada
bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik
dalam Peraturan ini.
(2)Tindakan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c.pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d.pencabutan SIKB/SIPB selamanya.
b.teguran tertulis;
c.pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d.pencabutan SIKB/SIPB selamanya.
Pasal 24
(1)Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin/STR kepada kepala
dinas kesehatan provinsi/Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) terhadap
Bidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2)Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin
fasilitas pelayanan kesehatan sementara/tetap kepada pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.
BAB VI
KETENTUAN
PIDANA PRAKTIK BIDAN
Pasal 42
Bidan
yang dengan sengaja :
a. melakukan praktik
kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b. melakukan praktik
kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
c. melakukan
praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal
43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan
bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau
mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik, dapat dikenakan
sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44
1. Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini
dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis
sampai dengan pencabutan izin.
2. Pengambilan tindakan
disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Bidan
yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan
Peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2)Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis
jangka waktunya, berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat
melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan.
Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas
pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB
berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III)
Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang
berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan; dan
b.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
pada tanggal 4 Oktober 2010
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
pada tanggal 11 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keputusan
mentri kesehatan mengenai registrasi dan praktek bidan dapat di golongkan atas
beberapa bab, diantaranya tentang praktik bidan ,pencatatan
dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, serta ketentuan
peralihan tentang surat penugasan dan ijin praktek semuanya telah tercantum
dalam Permenkes RI No.1464/ Menkes/X/2010 dan Permenkes RI
No.900/Menkes/SK/VII/2002
B. Saran
Semoga dengan adanya
keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia mengenai registrasi
dan praktek bidan ini menjadi pedoman terhadap para bidan dan calon bidan dalam
menjalankan praktik dan tindakan yang akan di lakukan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Puji Wahyuningsih, Heni.2008.Etika Profesi
Kebidanan.Fitramaya.Jakarta
3. Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar